TERLALU...Pria di Dumai Ini Ngaku Motor Hasil Curian untuk Calon Mertua 

TERLALU...Pria di Dumai Ini Ngaku Motor Hasil Curian untuk Calon Mertua 
Pelaku saat diamankan berserta barang bukti

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Masih ingat dengan pelaku perampokan terhadap seorang janda di Tanjung Pelas, dia adalah lelaki berinisial Tc (33) yang terlibat dua kasus kejahatan perampasan sepeda motor dan perampo kan beberapa waktu lalu.

Dari keteranganya, dia mengakui rencananya hasil kejahatan rampok seperti sepeda motor dan Handphone (HP) yang didapatkanya, untuk diberikan kepada calon mertuanya, yang meminta kepadanya untuk dicarikan sepeda motor seken.

Lalu, sang calon mertua memberikan uang sebanyak Rp5juta kepala pelaku. Karena hendak membantu calon mertua, pelaku pun mengambil uang pemberian calon mertua, dan tak lam pelaku menyer ahkan sepeda motor hasil kejahatanya kepada orang tua calon istrinya.

"Calon mertua saya minta dicarikan sepeda motor seken, dan saya menjanjikan untuk mencarikannya, maka saat itu timbul niat jahat saya untuk mendapatkan sepeda motor dengan cara merampok, dan kemudian memberikan sepeda motor itu kepada calon mertua saya," ujar pelaku yang merencanakan menikah pada Februari 2018 mendatang.

Pada saat press rilis yang berlangsung di Halaman Mapolres Dumai, Jumat (15/12) pagi kemarin, pelaku terlihat hanya bisa tertunduk. Setiap pertanyaan wartawan dijawab pelan. 

Dua unit sepeda motor beserta sembilan parang menjadi barang bukti, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. 

Pelaku yang tinggal di Jalan Pauh Jaya, gang Gayam ini terlibat dalam 2 kasus kejahatan pada diantaranya, perampasan sepeda motor pada 3 November dijalan Putri Tujuh depan Kilang Pertamina dan 15 November Perampokan Dijalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjung Palas kecamatan Dumai timur.

Kapolres Dumai, melalui Kabagren Kompol H Syafrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam menjelaskan tersangka diamankan setelah melakukan penyelidikan. 

"Kitaamankan tersangka saat berada dijalan Kesuma, yang kemudian diketahui pelaku tersebut terlibat dalam 2 kasus pencurian sepeda motor," ungkapnya kepada Wartawan. 

Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka telah melakukan 2 kali pencurian yang mana pertama dengan modus menumpang korban kemudian dengan masuk kerumah korban dengan cara mengancam. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, adapaun pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dan 365  ayat 1 dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara," tutup AKP Awaludin Syam. (R13)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index